Syarat-Syarat Wajib Zakat
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji,
dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan
Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat
manusia.
Salah satu pilar penting Islam adalah zakat, karena ia bukan semata
ibadah yang berdimensi individual namun juga sosial. Ia merupakan
instrumen penting pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan baik
dan profesional. Karena dengan zakat, harta akan beredar dan tidak
berakumulasi di satu tangan orang-orang kaya (Al-Hasyr: 7) Artinya: “Apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari
harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk
Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat
keras hukumannya”.
Kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam
Al-Quran, dua puluh kali diantaranya digandengkan dengan kewajiban
menunaikan shalat. Secara kebahasaan, zakat berasal dari kata zaka yang
berarti tumbuh dan berkembang. Bisa juga zakat itu berarti suci,
bertambah, berkah, dan terpuji. Secara terminologi, zakat berarti:
Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada
orang-orang yang berhak, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu
itu sendiri (Hukum Zakat: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Litera Antar Nusa dan
Mizan, 1996).
Zakat merupakan sarana paling tepat dan paling utama untuk
meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai satu
bentuk sikap dari saling membantu (takaful) dan solidaritas di dalam
Islam (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili, Daarul Fikr,
jilid II, hal.732).
Diantara hikmah zakat menurut Al-Qaradhawi adalah sebagai bentuk
pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi
orang kaya dan jiwanya, atau bagi harta dan kekayaannya (Hukum Zakat,
hal 848). Zakat adalah refleksi keimanan seseorang kepada Allah swt. dan
sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya
(Ibrahim: 7).
Ia juga menjadi sarana penolong dan pembantu bagi para mustahiq ke
arah kehidupan yang lebih baik dan sebagai pilar amal bersama antara
pejuang yang tidak mampu dengan orang-orang kaya (Al-Baqarah : 278).
Surat Al Baqarah Ayat 278: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman”.
Zakat
merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus
dimiliki oleh umat Islam. Seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan
maupun sosial dan ekonomi kaum muslimin. Dalam zakat terdapat dimensi
sosialisasi cara berbisnis yang benar. Sebab, zakat bukanlah memberikan
harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan harta hak orang lain dari
harta kita yang kita usahakan dan peroleh dengan baik dan benar sesuai
dengan ketentuan dan hukum Allah (Al-Baqarah: 267).
Surat Al Baqarah Ayat 267: Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dalam zakat ada indikasi bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja
keras mendapatkan harta. Sebab, hanya mereka yang memiliki harta yang
bisa mengeluarkan zakat. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu
membuka lapangan kerja dan usaha yang luas sekaligus penguasaan
aset-aset umat Islam (Zakat dalam Perekonomian Modern, Dr. Didin
Hafidhuddin, Gema Insana Press, 2002).
Dalam pandangan Al-Qardhawi, zakat merupakan ibadah maliyah
ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi
strategis, penting, dan menentukan dalam membangun kesejahteraan
masyakarat. Zakat akan melahirkan dermawan yang suka memberi, bukan
sosok yang menggerogoti. Seorang muzakki akan terhindar dari sifat kikir
yang merupakan “virus ganas” dan penghambat paling utama lahirnya
kesejahteraan masyarakat.
Zakat akan menjadi obat paling mujarab untuk tidak menjadi hamba
dunia dalam kadar yang melewati batas. Ia akan mengingatkan kita bahwa
harta itu adalah sarana dan bukan tujuan hidup kita.
Para muzakki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi,
sehingga dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka
meringankan beban orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama
dan simpati pada manusia. Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita
berkembang dan penuh berkah.
Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena
dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi
yang sering kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan
muncul rasa persaudaraan yang semakin kuat dari mereka yang menerima.
Sebab, mereka merasa “diakui” sebagai bagian dari “keluarga besar” kaum
muslimin yang tidak luput dari mata kepedulian kaum muslimin lain, yang
Allah beri karunia berupa harta.
Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang
mungkin saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis
dan tidak peduli kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak
beruntung. Ini adalah praktik langsung dari apa yang Rasulullah saw.
sabdakan, “bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya” (HR.
Bukhari-Muslim)
Tak ada yang menyangkal bahwa zakat memiliki dampak sosial yang
sangat penting dan akan mampu menjadikan masyarakat terberdayakan.
Karena zakat merupakan salah satu bagian dari aturan Islam yang tidak
dikenal di Barat, kecuali dalam lingkup yang sempit, yaitu jaminan
pekerjaan. Jaminan pekerjaan dengan menolong kelompok orang yang lemah
dan fakir.
Zakat bukan hanya memberikan jaminan kepada orang-orang miskin kaum
muslimin, namun ia juga bisa disalurkan kepada semua warga negara apa
saja yang berada di bawah naungan Islam. Seperti yang pernah terjadi
pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Saat itu, zakat diberikan oleh
Umar kepada orang-orang Yahudi yang meminta-minta dan berkeliling dari
pintu ke pintu. Umar memerintahkan agar dipenuhi kebutuhannya dengan
mengambil dari Baitul Mal kaum muslimin (Hukum Zakat: 880).
Dengan zakat, akan lahir manusia-manusia mandiri, manusia-manusia
suka bekerja, dan tidak suka meminta-minta. Zakat akan mempersempit
kelompok manusia miskin dan akan menumbuhkan gairah manusia untuk
menjadi muzakki dan bukan mustahiq. Kesadaran untuk berzakat, akan
mendorong setiap muslim bekerja dalam batas optimal, dan akan
memposisikan diri sebagai “sumber kebaikan” bagi yang lain.
Munculnya lembaga-lembaga zakat profesional di Indonesia saat ini,
telah memberikan harapan besar bagi usaha pemerataan distribusi harta
kekayaan dan meminimalisasi kemiskinan dan penderitaan yang banyak
diderita masyarakat. Munculnya Rumah Zakat, Dompet Dhuafa’ (DD)
Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Dompet Sosial Ummul Qura
(DSUQ), Baitula Maal Muamalat telah terbukti memberikan seberkas cahaya
penyelamatan berarti untuk beberapa orang tak mampu.
Harapan pemberdayaan dan keberdayaan ini akan semakin cerah dan
terbuka, jika kita umat Islam semakin sadar untuk mengeluarkan zakat.
Bulan Ramadhan kali ini, merupakan saat yang tepat untuk melipatgandakan
kesadaran itu. Semoga kita berhasil. Amien.
Setiap individu yang ingin membayar zakat harus di ambil kira syarat wajib zakat yang perlu difahami dan dipenuhi sebelum membuat taksiran.
Syarat-syarat tersebut ialah:
- ISLAM-Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Islam saja.
- MERDEKA-Syarat ini tetap dikekalkan sebagai salah satu syarat wajib.
- SEMPURNA MILIK-Harta yang hendak dizakat hendaklah dimiliki dan dikawal sepenuhnya oleh orang Islam yang merdeka. Bagi harta yang berkongsi antara orang Islam dengan orang bukan Islam, hanya bahagian orang Islam sahaja yang diambil kira di dalam pengiraan zakat.
- HASIL USAHA YANG BAIK SEBAGAI SUMBER ZAKAT-Para Fuqaha’ merangkumi semua pendapatan dan penggajian sebagai “Mal Mustafad” iaitu perolehan baru yang termasuk dalam taksiran sumber harta yang dikenakan zakat.
- CUKUP NISAB-Nisab adalah paras minimum yang menentukan sesuatu harta itu wajib dikeluarkan atau tidak. Nisab menggunakan nilai emas harga semasa iaitu 20 misqal emas bersamaan 85 gram emas atau 196 gram perak.
- CUKUP HAUL-Bermaksud genap setahun yaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikut tahun Masihi. Dalam zakat pendapatan, jangka masa setahun merupakan jangkamasa mempersatukan hasil-hasil pendapatan untuk pengiraan zakat pendapatan.
Reperensi